untuk produk usaha mikro kecil menengah tidak akan dikenakan biaya. Hal ini sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Kemudian untuk perusahaan mikro dan kecil, kewajiban bersertifikat halal ada yang bersifat pernyataan halal berbasis pada sistem ketelusuran. Selain itu, pemerintah juga memperluas lembaga pemeriksa halal yang dapat dilakukan oleh ormas Islam, dan perguruan tinggi negeri .
Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, tarif nol rupiah sertifikasi halal ditujukan agar mengurangi beban UMKM sehingga tumbuh hingga ke ranah global. Pemerintah tengah gencar mengupayakan RI menjadi produsen produk halal utama di dunia pada 2024 mendatang. “Tarif nol ini bisa disampaikan kepada pengguna jasa secara transparan,” kata Sri Mulyani.
"Sekarang kami sedang menyusun PMK-nya. Ini sesuai dengan Omnibus Law . Nanti akan kita lihat kesiapannya dalam melaksanakan tugas ini,” kata mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »