Perubahan status pegawai lembaga antirasuah itu tertuang dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang disusun dan diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat kepada pemerintah."Terkait pegawai KPK. Pegawai KPK adalah ASN, yaitu PNS atau P3K," kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat .
Mana paham hukum dia mah
Kalo.memang selama ini pegawai KPK statusnya bukan ASN, berarti gaji, pensiun, dan tunjangan selama pegawai nya bekerja berdasarkan apa ? Komisi ? 😀
Harus ada jenis kelaminnya ini KPK, makanya diposisikan sebagai ASN. Karena pakai anggaran dari APBN
KENAPA GAK DIBUBARIN AJA SEKALIAN ? POLITIK2 SAMPAH SEMUA KALIAN
Yg honorer pengen jadi PNS banyak, eh ini mlh pd menolak...
akan mirip atau menjelma 'INSPEKTORAT' ya Pak jokowi ?
Yaampun... Bukan hanya UU KPK, pemilihan pimpinan KPK. Sekarang pegawai ikut dilemahkan kinerjanya. KPK dibentuk krn lembaga penegakan lain gk mampu permasalahan KKN. Permasalahan itu ada di pejabat pemerintah. Makin tumpul taring KPK
cie cie cieeee
Hahahahaha
KPK sekarang gigi y ompong..,seharus y k lima pimpinan KPK harus mundur semua y sebagai bentuk protes atas d ttdttgani y Revisi UU KPK olh presiden ,jgan Pk Sa,ud aza yg Mundur...
Jd PNS brarti jd anak buah menPAN ?! Lengkap sdh pelemahan KPK.
langsung patuh
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »