.wrap-pertamina{ margin: 0 auto; text-align: center; width: 270px;}img.eventx {margin-top: 10px;width: 100%;height: auto;} REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo setuju dengan revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi . Namun, Jokowi memberikan sejumlah catatan dalam revisi UU tersebut, salah satunya terkait pembentukan dewan pengawas KPK.
Yasonna melanjutkan, untuk menghindari kerancuan normatif dalam pengaturannya, serta terciptanya proses check and balance, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pengangkatan Dewan Pengawas, mekanisme pengangkatan tetap melalui panitia seleksi. Pemerintah, kata Yasonna juga membuka ruang bagi masyarakat untuk dapat memberikan masukan rekam jejak calon anggota pengawas mengenai.
"Dalam RUU ini pemerintah mengusulkan adanya rentang waktu yang cukup untuk mengalihkan penyelidik dan penyidik tersebut dalam wadah Aparatur Sipil Negara, dengan tetap memperhatikan standar kompetensi mereka," ujar Yasonna. Presiden menekankan, KPK merupakan lembaga independen yang merupakan lembaga di ranah eksekutif, karena melaksanakan fungsi-fungsi dalam domain eksekutif yakni penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »