) menunjukkan, mayoritas responden ingin Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk membatalkan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi hasil revisi.
Ketika ditanya soal urgensi penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk membatalkan UU KPK hasil revisi, sebanyak 47,7 persen responden menyatakan setuju.dan sisanya tidak menjawab. "Memang banyak masyarakat yang ingin Presiden Jokowi menerbitkan perppu. Perppu dianggap jadi solusi dari kekisruhan yang ada," ujar Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno saat memaparkan hasil survei di kantornya, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis .Masih berdasarkan hasil survei, mayoritas responden menolak pengesahan UU KPK hasil revisi.
Sebanyak 44,4 persen responden menyatakan tidak setuju langkah DPR dan Presiden Joko Widodo mengesahkan UU KPK yang baru, sedangkan 23,2 persen responden menyatakan setuju dan sisanya tidak menjawab. Menurut Adi, masyarakat yang tidak setuju khawatir UU KPK hasil revisi justru akan menghambat kinerja pemberantasan korupsi.Sebanyak 39,7 persen responden setuju dengan argumen bahwa UU KPK hasil revisi akan melemahkan kewenangan lembaga antirasuah itu."Mayoritas masyarakat juga berpendapat bahwa UU KPK yang baru akan melemahkan KPK dalam memberantas korupsi," kata Adi.Adapun survei Parameter Politik Indonesia melibatkan 1.000 responden dan dilakukan pada 5 hingga 12 Oktober 2019.
Konsultasikan dan diskusikan informal dengan Dewan Pertimbangan Agung dan Mahkamah Konstitusi dahulu jika terpaksa mengeluarkan perpu, cuma semoga ada solusi aelain perpu karena akan menjadi kebiasaan
Normal nya sih tidak diberlakukan oleh Dpr...kalaupun mau di revisi, hukuman nya yg harus di tingkatkan 3xlipat
Gak penting lah , masalah hukum kok di survei , emang yg di survei paham maslahnya ..? lanjut... UUKPK otomatis sudh berlaku .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: okezonenews - 🏆 41. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: korantempo - 🏆 38. / 51 Baca lebih lajut »