REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berharap tak ada lagi operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap para kepala daerah menyusul gencarnya penindakan KPK dua hari belakangan. Oleh Ketua KPK Agus Rahardjo, harapan itu ditakutkan terkait dengan mulai berlakunya revisi Undang-Undang KPK yang bakal membatasi kemampuan OTT KPK.
Selain itu, kata Tjahjo, acara itu juga membicarakan starategi nasional pencegahan korupsi dan sistem informasi yang berkaitan dengan keuangan daerah. Ia menyebutkan di hadapan Ketua KPK,"Kemarin juga kami sampaikan pada Ketua KPK, mudah-mudahan OTT KPK kepala daerah Kabupaten Indramayu itu yang terakhir," kata Tjahjo.
Dari OTT yang dilakukan Selasa malam sampai Rabu dini hari di Medan, tujuh orang diamankan. Perinciannya terdiri atas unsur kepala daerah/wali kota, kepala Dinas PU, protokoler, ajudan wali kota, dan swasta. Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status hukum perkara dan orang-orang yang ditangkap tersebut.
Sebab, menurut dia, sampai saat ini belum ada kejelasan mengenai peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang sempat disebut akan dikeluarkan Presiden Joko Widodo atas UU KPK hasil revisi yang dinilai melemahkan KPK. Bahkan, Agus juga melontarkan pernyataan di hadapan hadirin yang merupakan perwakilan pemerintah daerah. Agus mengatakan, kemungkinan para penyelenggara pemerintahan daerah akan senang jika memang KPK tak bisa lagi menangkap tangan para pelaku korupsi seiring berlakunya UU KPK hasil revisi pada 17 Oktober 2019 ini.
Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu, memastikan UU KPK yang baru akan berlaku mulai 17 Oktober 2019. UU KPK itu akan berlaku secara otomatis setelah disahkan DPR RI 30 hari lalu pada 17 September 2019."Besok mulai jam 00.00 UU 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini akan langsung berlaku," ujar anggota Komisi III DPR itu di Kompleks Parlemen Senayan, kemarin.
Sngt dsyngkn skli. Sungguh sngt mnyedihkn. Ini si Presiden bgmn sih!!!!
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: temponewsroom - 🏆 13. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »