REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- PT KAI mewajibkan adanya Surat Izin Keluar Masuk Jakarta pada penumpang KA yang akan melakukan pergi ke Jakarta. Ketentuan ini juga berlaku bagi para calon penumpang yang berangkat dari stasiun di wilayah Daop 5. ''Dengan demikian, calon penumpang tidak hanya harus melengkapi persyaratan seperti yang ditentukan SE Gugus Tugas Covid 19 saja. Tapi juga harus memiliki SIKM,'' jelas Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, Supriyanto, Rabu .
Berdasarkan ketentuan tersebut, Supriyanto menyebutkan, sejak pasca Selasa , ada sebanyak sembilan penumpang pemilik tiket yang akhirnya dibatalkan keberangkatannya. Sedangkan untuk Rabu , tidak ada penumpang yang ditolak karena seluruh calon penumpang telah memiliki persyaratan lengkap. Terhadap calon penumpang yang dibatalkan keberangkatannya, Supriyanto menyebutkan, seluruh biaya tiket yang telah dikeluarkan dikembalikan 100 persen. Namun untuk pembelian tiket selanjutnya, dia menyebutkan, petugas akan memeriksa lebih dulu kelengkapan dokumen calon penumpang sebelum diizinkan membeli tiket.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »