REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Kereta Api Indonesia atau KAI saat ini mewajibkan penumpang yang menggunakan kereta api luar biasa harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk DKI Jakarta. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Dan Atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
“Saat proses verifikasi berkas untuk membeli tiket, calon penumpang KLB dari dan menuju DKI Jakarta diharuskan menunjukkan SIKM serta berkas lainnya,” tutur Joni. Joni menambahkan, kebijakan wajib memiliki SIKM juga berlaku bagi penumpang yang sebelumnya telah membeli tiket sejak H-7. “Jika tidak memiliki SIKM meski sudah memiliki tiket tidak diizinkan menggunakan KLB lalu tiket akan dikembalikan 100 persen,” ungkap Joni.
“Hal ini untuk memastikan masyarakat yang bepergian adalah benar-benar orang-orang yang memenuhi kriteria dan syarat sesuai ketentuan dan bukan untuk kegiatan mudik maupun balik,” ungkap Adita.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »