TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Fatwa MUI mengatakan cairan pembersih tangan atau hand sanitizer dapat digunakan untuk salat. Meski mengandung alkohol namun alkohol yang digunakan berbeda dengan alkohol yang diharamkan dalam Islam.Menurut anggota Komisi Fatwa MUI Hamdan Rasyin, dalam ibadah salat setiap orang diwajibkan suci bak dari hadas maupun najis. Baik dari segi fisik, tempat salat, dan pakaiannya.'Bahan yang digunakan untuk hand sanitizer suci tidak masalah.
Karena itu adalah tidak menjadi menghalangi ibadah salat,' kata Hamdan dalam pengajian online melalui confrence call hari iniKamis 26 Maret 2020.Hamdan menjelaskan bahwa bahan yang digunakan untuk hand sanitizer suci, termasuk alkohol di dalamnya. Ia menyebut alkohol yang dilarang adalah yang berjenis untuk dikonsumsi menjadi minuman yang memabukkan.Adapun alkohol yang biasanya digunakan untuk obat, seperti hand sanitizer atau obat batuk maka tidak menjadi masalah.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Bahan penyemprotan disinfektan aman untuk manusia'Kandungan Benzalkonium Chloride tersebut biasa digunakan dalam produk sehari-hari yang dipakai manusia,' kata Kepala Bidang Peternakan dan Penyuluhan DKPP Kota Surabaya Meita Irene Wowor.
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »