REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia mengebut penyusunan dua fatwa yang menyangkut persoalan di tengah wabah virus corona atau covid-19 yang melanda. Dua fatwa tersebut pertama soal tata cara shalat bagi tenaga kesehatan yang mengenakan Alat Pelindung Diri . Kedua, tata cara pengurusan jenazah yang terinfeksi covid-19.
"Segala hal terkait itu perlu dilihat. Seperti bagaimana dengan kain kafannya? Cara memandikannya bagaimana? Kalau ada jaga jarak bagi yang memandikannya itu bisa enggak?," ujar dia. Hasanuddin juga memaparkan, untuk fatwa tata cara shalat bagi tenaga kesehatan yang memakai APD, pembahasan berkutat pada bagaimana hukum shalat tanpa wudhu dan tayamum bagi mereka. Sebab, tenaga kesehatan yang menjaga pasien covid-19 harus terus mengenakannya selama menjalankan tugas agar terhindar dari penularan wabah.
"Hukum Islam selalu ada solusi. Ada kaidahnya, ada solusinya, ada hukum alternatif. Kemungkinan bisa saja shalat dalam keadaan tidak suci dari hadas kecil itu bisa dilakukan dalam kondisi terpaksa," ungkap dia.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »