REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly membantah anggapan bahwa Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 mengabaikan hak anggaran yang dimiliki Dewan Perwakilan Rakyat. Menurutnya tudingan tersebut sangatlah tidak tepat
Yasonna mengaku justru mengapresiasi DPR yang sepaham dengan pemerintah untuk melihat Covid-19 ini sebagai bencana dan setuju bahwa ada kebijakan membantu rakyat yang mesti ditempuh pemerintah."Semangatnya sama, yakni untuk menjawab kebutuhan masyarakat secara cepat," kata Yasonna. Terlebih, anggaran tersebut sebelumnya tidak ada di dalam APBN 2020. Namun pandemi Covid-19 memaksa pemerintah untuk menyediakannya dengan cepat. Menurutnya, perppu ini merupakan payung hukum bagi penyediaan anggaran tersebut.
Total anggaran tersebut dialokasikan sebesar Rp 110 triliun untuk jaring pengaman sosial, Rp 75 trilun untuk belanja bidang kesehatan, Rp 70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat, serta Rp 150 triliun untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »