KMPK Gugat Perppu Nomor 1 Tahun 2020 ke MK

  • 📰 SINDOnews
  • ⏱ Reading Time:
  • 49 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 23%
  • Publisher: 51%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Koalisi Masyarakat Penegak Kedaulatan (KMPK) menggugat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun...

Din mengungkapkan banyak tokoh yang juga turut serta berpartisipasi dalam KMPK untuk menggugat Perppu no 1 tahun 2020 di MK. Banyak juga, kata Din, kelompok yang ingin ikut menggugat Perppu tersebut di MK namun hanya yang memiliki legal standing yang mampu menggugat.

"Karena harus memiliki legal standing. Namun pendukungnya banyak bahkan ada ribuan petisi dari Yogyakarta, dari Surabaya yang ikut bertujuan dengan langkah menggugat ini," ungkapnya. KMPK juga menilai bahwa DPR akan menyelenggarakan rapat paripurna untuk membahas Perppu tersebut. Jika benar disahkan, kata Din, dirinya tetap menggugat sebagai undang-undang."Kalau itu disetujui oleh DPR maka kita akan ubah gugatan itu menjadi gugatan terhadap Undang-undang," jelasnya.

Sebelumnya, Ketua KMPK Marwan Batubara menjelaskan alasan pihaknya menolak Perppu Nomor 1 Tahun 2020 karena sangat berpotensi meruntuhkan kedaulatan negara Indonesia. "Menolak Perppu Nomor 1/2020 karena potensial meruntuhkan kedaulatan negara antara lain atas alasan melanggar sejumlah pasal dalam undang-undang dasar 1945 seperti pasal 1, Pasal 23 E, Pasal 27 Ayat 1, Pasal 28 b Ayat 1 dan seterusnya," ujar Marwan dalam jumpa pers secara online, Senin malam.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 40. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Konsekuensi Perppu Nomor 2 Tahun 2020Pemangku kepentingan yang dimaksud, terutama, pemerintah pusat dan daerah, aparat keamanan Polri dan TNI, partai politik dan pasangan calon, dunia usaha, dan pemilih.
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »

Nevi Zuairina DPR Nilai Perppu 1/2020 Tidak Memihak Pelaku UMKMAnggota Komisi VI DPR Fraksi PKS Hj. Nevi Zuairina menilai Perppu Nomor 1 Tahun 2020 sama sekali tidak memihak dunia usah pada skala mikro, menengah, dan kecil (UKM). DPRRI
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »

KIPP: Perppu 2/2020 Memperlemah Pengawasan PilkadaLemahnya pengawasan terlihat dari adanya intervensi dari pemerintah dan DPR. Hal itu tertuang dalam Pasal 122 A ayat 2.
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »

Senator Abraham Liyanto Nilai Perppu Pilkada AmbiguAnggota DPD RI dari Propinsi NTT Abraham Liyanto menilai Perppu Nomor 2 Tahun 2020 itu menyiratkan ketidakyakinan pemerintah bahwa semua tahapan penyelenggaraan dapat disiapkan dalam waktu singkat. PerppuPilkada
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »

Pengusaha: Program Pemulihan Ekonomi Harus Paralel dan CepatPengusaha berharap DPR setujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020.
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »

Konsekuensi Perppu Nomor 2 Tahun 2020Pemangku kepentingan yang dimaksud, terutama, pemerintah pusat dan daerah, aparat keamanan Polri dan TNI, partai politik dan pasangan calon, dunia usaha, dan pemilih.
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »