Suara tegas dari dari Prof Zullies Ikawati, guru besar farmasi Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, terkait desakan melegalkan ganja dalam kerangka medis. Dia tetap meyakini, tanaman ganja harus tetap masuk narkotika golongan satu, seperti aturan saat ini. Pelegalan yang bisa dilakukan, adalah terhadap unsur di dalamnya yang memiliki manfaat medis.“Ganjanya sebagai tanaman tetap saja masuk golongan 1, dan itu kita bisa mengacu pada narkotika yang lain seperti morfin.
“Karena kalau misalnya masuk ke golongan 2 dan itu legal, banyak penumpang gelapnya nanti. Berapa persen sih, orang-orang yang membutuhkan ganja medis atau ganja yang benar-benar dibutuhkan untuk medis, dibandingkan dengan keseluruhan penggunaan ganja, sehingga itu nanti akan susah lagi untuk mengaturnya. Untuk membatasinya,” tambahnya.Perdebatan terkait ganja media bukan isu baru di Indonesia.
Sementara anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo melihat wacana legalisasi ganja medis harus disikapi dengan penuh kehati-hatian, didasari kajian ilmiah komprehensif serta melibatkan segala unsur terkait, seperti medis dan psikolog. Menurutnya, perlu dikaji pula soal obat medis alternatif selain dari ganja. Jika memang terdapat pilihan lain dengan kemanfaatan yang sama, sehingga tidak harus menggunakan ganja.
Sementara, dalam rapat dengar pendapat umum pada 30 Juni 2022 lalu, Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J. Mahesa menyatakan akan membahas lebih lanjut persoalan ini dengan pemerintah. Guru Besar Farmasi UGM, Prof Zullies Ikawati berkeyakinan, ganja sebagai tanaman sebaiknya tetap masuk sebagai narkotika golongan 1. Jika ingin mengambil manfaat medisnya, maka yang diatur adalah pemanfaatan senyawadi dalamnya. Senyawa ini tidak memiliki sifat psikoaktif dan bisa digunakan sebagai obat dengan berbagai uji klinis.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: pikiran_rakyat - 🏆 11. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »