Pakar: Tak Perlu Revisi UU Narkotika untuk Keperluan Riset Ganja

  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 41 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 20%
  • Publisher: 92%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Ganja di Indonesia belum pernah digunakan sama sekali untuk peruntukan medis karena belum ada bukti yang kuat tentang uji klinis ganja di Indonesia.

KELOMPOK Ahli Badan Narkotika Nasional Bidang Farmasi Brigjen Pol Mufti Djusnir mengatakan belum perlu untuk merevisi UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika untuk keperluan riset kandungan zat aktif Canabidiol dalam ganja.

Aturan ini diperjelas melalui pasal 8 ayat 1 yang menyatakan, "Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan". Menurut Mufti, dalam hal ini, pemahaman tentang ganja medis ini bukan keseluruhan tanaman ganja yang bermanfaat untuk pengobatan, tetapi komponen aktif tertentu saja yang memiliki aktivitas farmakologi atau terapi yakni CBD.

CBD atau Canabidiol merupakan zat aktif dalam tanaman ganja yang yang bermanfaat untuk medis. Selain CBD, tanaman ganja juga mengandung senyawa aktif THC. Berbeda dengan CBD, THC dapat menyebabkan adiksi atau kecanduan. Penggunaan CBD yang diisolasi dari tanaman ganja atau cannabis untuk tujuan medis yakni mengubah proporsi atau rasio THC dan CBD yang lebih bertujuan pada efek medis dan meminimalkan resiko rekreasional.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 2. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Wamenkes: Riset Ganja Medis Tak Perlu Revisi UU NarkotikaDante Saksono Harbuwono mengatakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan segera membuat regulasi mengizinkan riset ganja medis.
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »

Perlu Mekanisme Rinci Terkait Ganja untuk Riset di UU Narkotika |Republika OnlineDi Indonesia, riset tanaman ganja untuk medis hingga saat ini belum ada.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »

Pakar Farmasi UGM: Tidak Semua Senyawa dalam Ganja Bisa Dijadikan ObatPakar Farmakologi dan Farmasi Klinik UGM, Prof. Apt. Zullies Ikawati, Ph.D., menyatakan ganja bisa digunakan untuk terapi atau obat.
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »

IDI: Ganja Sebagai Pengobatan Medis Perlu Kajian MendalamPenggunaan ganja untuk pengobatan medis perlu melalui tahapan serta kajian yang mendalam berbasis klinis. Baca aja literatur dr ngr barat yg sdh melakukan riset yg mendalam ttg manfaat ganja ini biar cepat keputusanya
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »

IDI: Penggunaan Ganja Medis masih Perlu Kajian MendalamKetua Umum PB IDI dr. M. Adib Khumaidi, SpOT mengatakan penggunaan ganja medis saat ini masih memerlukan pengkajian yang mendalam
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »

IDI Tegaskan Penggunaan Ganja Medis Masih Perlu Kajian Mendalam'Ini yang harus kita pahami karena dalam penatalaksanaan sebuah disease atau penyakit itu ada yang namanya golden standard, mana yang harus kita obati dan mana pengobatannya.'
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »