REPUBLIKA.CO.ID, oleh Adinda Pryanka, Sapto Andika Candra Baca Juga Kementerian Keuangan telah memastikan, bahwa gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara akan mulai dicairkan pada hari ini. Gaji ke-13 hanya diberikan untuk PNS pejabat eselon tiga ke bawah.
Andin mengatakan, Kemenkeu tidak memberikan batasan waktu penyelesaian pencairan gaji ke-13 ke semua penerima. Tapi, ia berharap, proses penyaluran bisa dilakukan dengan cepat.Secara total, Kemenkeu mengalokasikan anggaran gaji ke-13 tahun ini sebesar Rp 28,5 triliun. Sebanyak Rp 14,6 triliun di antaranya bersumber dari APBN untuk diberikan ke ASN pusat, termasuk TNI, Polri dan pensiunan. Sedangkan, sisanya dari APBD untuk pembayaran ke ASN daerah.
Soal besaran gaji ke-13 yang diterima pegawai non-PNS diatur dalam Pasal 9 dan 10 dalam beleid ini, yang selanjutnya dijabarkan secara rinci dalam lampiran dokumen.1. Ketua atau kepala LNS, Rp 9,59 juta4. Anggota, Rp 7,99 juta1. Eselon I/JPT Utama/JPT Madya, Rp 9,59 juta4. Eselon IV/Jabatan Pengawas, Rp 5,24 juta
"Pemberian gaji ke-13 merupakan salah satu stimulus fiskal dalam upaya pemerintah menjaga daya beli di saat pandemi Covid-19," bunyi bab penjelasan dalam PP 44 tahun 2020 ini. Menurutnya, deretan insentif dan stimulus sudah dirancang agar menyentuh seluruh sektor dan seluruh kelompok ekonomi masyarakat. Dengan begitu, diharapkan konsumsi bisa tumbuh dan produksi bisa ikut pulih.
ChristWamea Yang bukan PNS sabar ya. Semoga ada rejeki dari pintu yang lain
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »