Liputan6.com, Jakarta - Dinanti-nanti, gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil bakal cair minggu depan. Pemberian gaji ke-13 tahun ini mengalami beberapa penyesuaian akibat adanya pandemi covid-19. Dimana banyak dilakukan perubahan terhadap APBN untuk penanganannya. Hal ini turut berdampak pada belanja pemerintah, termasuk untuk pemberian gaji ke-13.
Sebagai catatan, merujuk pada pasal 6 dan 8, pembayaran gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan. Tidak termasuk tunjangan kinerja . Dalam PP tersebut, pemberian gaji ke-13 tahun 2020 tidak berlaku bagi pejabat negara. Seperti presiden dan wakil presiden. Lalu ketua, wakil ketua, dan anggota DPR. Ketua, wakil ketua, ketua muda, dan hakim agung pada Mahkamah Agung. Serta menteri, pejabat eselon I dan II dan pejabat setingkatnya di instansi pemerintahan lainnya.
f. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang tunggu;g. Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur,i. Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan Staf khusus di lingkungan kementerian,l. Pimpinan LNS Pimpinan LPP Pimpinan BLU dan pejabat lain yang hak keunagan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat Pejabat Pimpinan Tinggi atau Pejabat Administrator atau Pejabat Pengawas,n.
Dudududuu overhinker2804
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »