Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akhirnya bakal mencairkan gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri pada hari ini, Senin 10 Agustus 2020. Proses pencairannya akan dilakukan serentak kepada seluruh aparatur sipil negara di Indonesia.
Untuk besarannya, gaji ke-13 ini diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada Juli 2020. Ketentuan itu tercantum pada Pasal 5 ayat 1 PP 44/2020. Merujuk pada PP Nomor 44/2020 pasal 5 ayat , besaran gaji ke-13 diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli 2020. Jika pada bulan Juli pegawai belum mendapatkan gaji atau menerima gaji dengan jumlah yang kurang, selisihnya akan tetap dibayarkan pemerintah . Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli.
Aturan ini diteken dan diundangkan pada 7 Agustus 2020, kemarin. PP Nomor 44 Tahun 2020 ini berisikan tentang pemberian gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas tahun 2020 kepada PNS, prajurit TNI, anggota Kepolisian, pegawai non negeri sipil, dan penerima pensiunan atau tunjangan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »