Lalu, untuk PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang telah meninggal dunia, tewas atau gugur serta hilang, maka besaran gaji ke-13 yang diterima akan sebesar satu bulan gaji terusan pada bulan Juli. Adapun anggarannya akan dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri tersebut bekerja.
Rincian gaji ke-13 bagi pimpinan LNS atau yang jabatannya Ketua/Kepala Rp 9,59 juta, sedangkan untuk Wakil Ketua/Wakil Kepala LNS Rp8,79 juta, Sekretaris Rp 7,99 juta dan Anggota Rp 7,99 juta. Lalu, kategori Pejabat non-PNS pada LNS atau pejabat lainnya non-PNS yang menduduki jabatan setara eselon seperti Eselon I/JPT Utama/JPT Madya Rp9,59 juta, jabatan Eselon II/JPT Pratama Rp7,34 juta, lalu Eselon III/Jabatan Administrator Rp 5,35 juta, dan Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5,24 juta.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »