JAKARTA - Sejumlah kalangan mempertanyakan langkah pemerintah menerbitkan aturan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara. Salah satu pasal mengenai perpanjangan kontrak batu bara pada aturan baru itu dinilai menabrak Undang-Undang Mineral dan Batu Bara."Pemerintah seharusnya tunduk pada aturan yang ada," ujar pengamat hukum Universitas Tarumanegara, Ahmad Redi, kemarin.
Belum lama ini, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif menerbitkan aturan baru ihwal kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara. Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara itu terbit pada awal Maret lalu.
Kementerian Energi juga pernah menyusun aturan serupa terkait dengan IUPK dalam revisi keenam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba. Namun usul itu ditolak Kementerian BUMN. Komisi Pemberantasan Korupsi pun menyatakan perpanjangan kontrak menjadi IUPK menyalahi undang-undang.
Senada dengan Redi, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan Bisman Bhaktiar mengatakan Menteri Energi Arifin Tasrif harus berhati-hati terhadap pasal tersebut."Menteri memberikan kewenangan besar kepada dirinya, padahal kewenangan pejabat seharusnya diberikan oleh undang-undang," ujar Bisman.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: voaindonesia - 🏆 15. / 63 Baca lebih lajut »