Aturan Perpanjangan Kontrak Batu Bara Menuai Sorotan - Ekonomi dan Bisnis - koran.tempo.co

  • 📰 korantempo
  • ⏱ Reading Time:
  • 51 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 24%
  • Publisher: 51%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Aturan Perpanjangan Kontrak Batu Bara Menuai Sorotan

JAKARTA - Sejumlah kalangan mempertanyakan langkah pemerintah menerbitkan aturan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara. Salah satu pasal mengenai perpanjangan kontrak batu bara pada aturan baru itu dinilai menabrak Undang-Undang Mineral dan Batu Bara."Pemerintah seharusnya tunduk pada aturan yang ada," ujar pengamat hukum Universitas Tarumanegara, Ahmad Redi, kemarin.

Belum lama ini, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif menerbitkan aturan baru ihwal kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara. Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara itu terbit pada awal Maret lalu.

Kementerian Energi juga pernah menyusun aturan serupa terkait dengan IUPK dalam revisi keenam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba. Namun usul itu ditolak Kementerian BUMN. Komisi Pemberantasan Korupsi pun menyatakan perpanjangan kontrak menjadi IUPK menyalahi undang-undang.

Senada dengan Redi, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan Bisman Bhaktiar mengatakan Menteri Energi Arifin Tasrif harus berhati-hati terhadap pasal tersebut."Menteri memberikan kewenangan besar kepada dirinya, padahal kewenangan pejabat seharusnya diberikan oleh undang-undang," ujar Bisman.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 38. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Permudah Impor Alat Kesehatan, Kemendag Terbitkan Aturan KhususMenindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo untuk mempermudah impor alat kesehatan di tengah pandemi Covid-19, Kemendag menerbitkan aturan khusus.
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »

Singapura Tambah Aturan Lintas Batas Terkait Covid-19Aturan pernyataan kesehatan berlaku mulai 27 Maret 2020 pukul 09.00 waktu Singapura.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »

Singapura tambah aturan lintas batas terkait COVID-19KBRI Singapura mengimbau warga Indonesia yang akan berkunjung ke negara tersebut untuk terlebih dahulu mengecek laman pemerintah Singapura atau KBRI sebelum melakukan perjalanan. Semoga tdk ada wni yg ke LN ( singapura ) kecuali ada hal yg sangat2 penting , ingat keselamatan jiwa org byk lbh utama drpd kepentingan pribadi 🙏
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »

Cara Polisi India Tertibkan Warga yang Langgar Aturan LockdownPolisi di Kota Meerut, India bagian utara, memberikan sejumlah hukuman bagi warganya yang melanggar aturan lockdown selama wabah virus corona. Aturan yg tdk beri jalan keluar rakyatnya untuk menentukan pilihan saat kedesak tdk ada jln keluar.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »

Pemerintah Longgarkan Aturan Pengupahan Selama Darurat Covid-19Pemerintah memberi kelonggaran terkait perubahan besaran dan cara pembayaran upah pekerja agar dilakukan sesuai kesepakatan antara pelaku usaha dan pekerja. Corona
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »

Seorang Pasien Virus Corona di Italia Sarankan Semua Warga Ikuti AturanSambil Italia terus berjuang melawan virus corona, seorang pasien yang terinfeksi virus itu pada awal Maret 2020 memperingatkan dunia supaya berhati-hati karena virus itu dapat ditularkan oleh orang y
Sumber: voaindonesia - 🏆 15. / 63 Baca lebih lajut »