REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Singapura memberlakukan kebijakan lintas batas tambahan terkait penanganan penyebaran virus corona jenis baru . Setiap orang yang akan masuk ke Singapura harus menyampaikan pernyataan kesehatan. Baca Juga Seperti dikutip dari pengumuman KBRI Singapura, Rabu , seluruh pengunjung yang masuk ke Singapura meliputi warga Singapura, pemegangizin tinggal tetap, pemegang visa jangka panjang harus menyampaikan pernyataan kesehatan.
Deklarasi kesehatan tersebut diajukan secara daring melalui SG Arrival Card e-Service pada laman https://eservices.ica.gov.sg/sgarrivalcard. Untuk itu, Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura mengimbau warga Indonesia yang akan berkunjung ke negara tersebut untuk selalu terlebih dahulu mengecek laman pemerintah Singapura atau KBRI Singapura sebelum melakukan perjalanan.
Pengecekan diingatkan perlu dilakukan karena aturan lintas batas orang semakin hari diperketat oleh pemerintah Singapura akibat wabah Covid-19. Kebijakan tersebut tidak berlaku bagi pengunjung jangka pendek dan yang mendapatkan fasilitas bebas visa 30 hari. Sejak 23 Maret 2020, seluruh pengunjung jangka pendek tidak dapat masuk atau transit di Singapura.
sumber : AntaraBACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Persepektif Republika.co.id, Klik di Sini
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »