Sebagai salah satu anggota tim penyusun Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dari pihak Pemerintah, Yusril mengatakan dirinya pernah dimintai pendapat oleh DPR mengenai kemungkinan KPK untuk dikenai angket.
Sebagai lembaga hukum, KPK seharusnya mendapat pengawasan kelembagaan selain juga pengawasan dari publik. Sementara terkait model pengawasan untuk KPK, Yusril mengatakan hal itu bisa dibahas lebih lanjut antara Pemerintah dan DPR apakah lembaga pengawas itu harus melekat atau di luar dari KPK.
Kebanyakan lembaga .bukti yg kerja maling semua.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Yusril sebut jangan sampai orang mati tetap berstatus tersangka KPKAhli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai usulan kewenangan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ...
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »