Jakarta - Pakar hukum pidana, Chairul Huda menilai perlu dilakukannya revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK untuk membenahi lembaga antirasuah itu.
Ia pun menyoroti penyadapan yang dilakukan KPK. Menurut dia, penyadapan itu bagian dari penyelidikan dan penyidikan sehingga pengawasannya melalui peradilan sistem pidana yang masuk ke dalam hukum acara."Hukum acaranya ada tidak tentang penyadapan ini? Enggak ada. Jadi di sini perlu revisi UU KPK tentang hukum acara bagaimana menyadap," katanya.
Huda juga menyoroti tindakan Operasi Tangkap Tangan yang kerap dilakukan oleh KPK namun tidak ada aturannya dalam KUHAP. "Jadi, harus tetap ada yang dibenahi, cuma yang mana yang harus dibenahi. Bukan tidak mungkin masuk kepentingan para mantan koruptor atau para calon koruptor dalam revisi ini," ujarnya."Jangan sampai ada yang menunggangi atau koruptor turut terlibat untuk melakukan perlawanan balik," katanya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: temponewsroom - 🏆 13. / 63 Baca lebih lajut »