Arsip - Pakar hukum Andi Hamzah dan Romli Atmasasmita mengikuti rapat dengar pendapat dengan Badan Legislasi DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa . Badan Legislasi DPR mengundang dua pakar hukum untuk membahas revisi Undang-undang KPK.
Menurut dia, dari aspek filosofis, revisi UU tersebut akan mengembalikan maruah dan jati diri ketika dibentuknya KPK sebagai lembaga yang fokus menangani permasalahan korupsi. Jika ditinjau dari peran supervisi yang dimiliki KPK, kata Romli, apabila menemukan ada indikasi praktik korupsi, KPK seharusnya mengutamakan koordinasi dengan lembaga terkait.Kemudian apabila masih ditemukan 'permainan' setelah dilakukan koordinasi, maka KPK dapat melakukan penindakan, mengingat, tugas utama KPK adalah koordinasi, supervisi, baru penindakan.Kemudian, dari aspek sosiologis, Romli menyebut, saat ini tidak seluruh suara masyarakat memberikan dukungan kepada KPK.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »