REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, menilai dewan pengawas untuk Komisi Pemberantasan Korupsi dapat dibentuk dalam format komisi pengawasan. Ia mengatakan komisi pengawasan ini bertindak sebagai pengawas internal bagi KPK.
Baca Juga Menurut Yusril, pengawasan terhadap KPK merupakan sesuatu yang wajar sebagai bagian menuntaskan kinerja pemberatasan korupsi. Ia menambahkan tidak ada lembaga mana pun yang kebal dengan pengawasan pihak lain. Kendati demikian, Yusril menyerahkan konsep dewan pengawas untuk KPK kepada pembuat Undang-Undang, yakni DPR dan pemerintah, yang hendak merevisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Setelah berlaku 16 tahun lamanya sampai sekarang, saya kira sudah layak dilakukan evaluasi mana yang perlu diperbaiki, mana yang perlu disempurnakan," ujar Yusril.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Yusril sebut jangan sampai orang mati tetap berstatus tersangka KPKAhli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai usulan kewenangan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ...
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »