Warga DKI Jakarta yang Tolak Rapid Test dan Swab Siap-siap Bayar Denda Rp 5 Juta!

  • 📰 tribunnews
  • ⏱ Reading Time:
  • 12 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 8%
  • Publisher: 51%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Warga DKI Jakarta yang Tolak Rapid Test dan Swab Siap-siap Bayar Denda Rp 5 Juta! via tribunnewswiki

memberlakukan sistem denda bagi warganya yang menolak melakukan rapid test atau swab test menggunakan metode PCR.yang baru disahkan dalam rapat paripurna, Senin , warga yang menolak akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 5 Juta.

"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction atau test Cepat Molekuler, dan/atau pemeriksaan penunjang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 37. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Sembuh COVID-19 per 18 Oktober 2020 Bertambah 3.732, Tertinggi DKI JakartaJumlah sembuh COVID-19 per 18 Oktober 2020 bertambah 3.732, tertinggi DKI Jakarta.
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »

Tangani Banjir Saat Pandemi Covid-19, Pemprov DKI Akan Perbanyak PengungsianPemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal memperbanyak titik-titik atau lokasi pengungsian dalam menangani bencana banjir di tengah pandemi Covid-19. / Megapolitan Lah koq solusinya malah after bukan before..hadeuh
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »

DPRD DKI Sahkan Perda Covid-19Wagub Ahmad Riza Patria menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada pimpinan dan segenap anggota dewan atas penetapan rancangan perda tersebut.
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »

Sah! DPRD DKI Setuju Raperda Penanggulangan Covid-19Perda tersebut salah satunya bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan masyarakat dari penularan dan penyebaran Covid-19. satgascovid19
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »

UPDATE 19 Oktober: 3.373 Kasus Baru Covid-19 di 31 Provinsi, DKI TertinggiAda tiga provinsi yang terpantau tidak mengalami penambahan kasus baru, yakni Kalimantan Barat, Papua dan Sulawesi Barat.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »

Pemprov DKI: Perda Covid-19 Menjadi Landasan Hukum Pengendalian Covid-19Melalui Perda ini, Pemprov DKI berkomitmen melakukan upaya pemulihan kondisi kesehatan dan sosial-ekonomi Jakarta di tengah pandemi Covid-19.
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »