jpnn.com, JAKARTA - DPRD DKI Jakarta menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Covid-19 di Jakarta menjadi Peraturan Daerah , Senin . Dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi terlebih dahulu menanyakan persetujuan raperda tersebut kepada anggota dewan yang hadir.
Lalu, Politikus PDI Perjuangan itu mengetok palu tanda sahnya raperda tersebut menjadi perda. Perda kemudian diserahkan kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria untuk ditindaklanjuti. "Dengan telah disetujuinya Raperda tersebut menjadi peraturan daerah maka Raperda yang dimaksud akan diserahkan kepada Gubernur provinsi dki Jakarta untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Prasetyo.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »