Video: Penghasilan Sudah Banyak Potongan, Driver Ojol Tolak Tapera !Peraturan Pemerintah No.21/2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat mewajibkan para ASN, TNI/Polri, Pekerja Swasta hingga Pekerja Mandiri untuk menjadi peserta dan membayar iuran sebesar 3% per bulan.
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia, Igun Wicaksono mengatakan rencana pemerintah memotong penghasilan untuk Tapera sebesar 3% tidak bisa diterima. Saat ini tidak ada dasar hukum dari posisi driver ojol sehingga tidak layak pendapatan dipotong Tapera. Selain itu kondisi penghasilan yang terus turun dengan beban potongan dari aplikasi 15-20%, Ojol memandang Tapera akan semakin membebani dan menggerus penghasilan.
Senada dengan driver ojol, Ketua Umum Gabungan Serikat Buruh Indonesia , Rudi HB Daman memastikan penolakan buruh terhadap Tapera dan menganggap Tapera sebagai skema perampasan upah yang dilegalkan. GSBI menyebutkan kewajiban untuk menyediakan hunian layak adalah pemerintah tetapi kenapa pembiayaannya dibebankan ke masyarakat.
Seperti apa buruh dan ojol menanggapi aturan Tapera? Selengkapnya simak dialog Dina Gurning dengan Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia, Igun Wicaksono dan Ketua Umum Gabungan Serikat Buruh Indonesia , RudiHB Daman dalam Profit, CNBC Indonesia
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: VIVAcoid - 🏆 3. / 90 Baca lebih lajut »
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: VIVAcoid - 🏆 3. / 90 Baca lebih lajut »