Selasa, 19 Mar 2024 16:37 WIBMenteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai menjadi 12% di 2025. Kebijakannya disebut tergantung presiden baru meski sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan .
Menurut Sri Mulyani, pemerintah baru berhak mengubah kebijakan yang sudah disepakati sebelumnya. Hal itu menyesuaikan arah dan kebijakan yang dijanjikan ketika kampanye."Jadi kalau target PPN-nya tetap 11%, pasti nanti disesuaikan. Kalau target penerimaan negaranya di-Dalam masa transisi ini, Sri Mulyani mencoba untuk melakukan fatsun politik dan komunikasi politik. Di sisi lain memastikan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tetap terjaga.
Sebelumnya, Komisi XI DPR RI mengusulkan rencana kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% pada 2025 ditunda. Hal ini melihat kondisi perekonomian yang masih diliputi berbagai ketidakpastian sehingga dikhawatirkan akan membuat ekonomi dan daya beli masyarakat melemah. "Kami ingin supaya dikaji lagi rencana kenaikan PPN 12% di 2025. Kita memang membahas UU ini, tapi waktu itu kan 12% itu karena kita tidak ingin kenaikan sekaligus, tapi bertahap. Tetapi tentunya kondisi perekonomian downside risk, Fed juga belum menurunkan tingkat bunga, ini mungkin perlu dikaji kembali," kata Andreas dalam kesempatan yang sama.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: CNNIDdaily - 🏆 14. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »