Rosseno Aji Nugroho, CNBC IndonesiaFoto: Suasana Gedung Kementerian Keuangan di Jakarta, Rabu . Kementerian Keuangan menegaskan keputusan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai 12% tahun depan telah ditetapkan sejak 2021. Penetapan telah diamanatkan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan .
"Perlu kami tegaskan bahwa penyesuaian tarif PPN bukan ditetapkan saat ini, melainkan sudah ditetapkan saat UU HPP disahkan oleh DPR tanggal 29 Oktober 2021," ungkapnya kepada CNBC Indonesia, Selasa .Adapun yang menjadi dasar penetapan tarif PPN adalah ketentuan dalam Bab IV pasal 7 UU HPP. Pasal ini menetapkan tarif PPN sebesar 11% mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022 dan sebesar 12% yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.
Perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat diatur dengan Peraturan Pemerintah setelah disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »
Sumber: rmol_id - 🏆 21. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »