TEMPO.CO, Jakarta-Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang tak setuju dengan cara Firli Bahuri cs yang mengumumkan penghentian penyelidikan 36 kasus kepada publik. Menurut Saut persoalan itu seharusnya tetap berada di ranah internal KPK saja. 'Persoalan itu dihentikan menjadi milik publik, tidak boleh sebenarnya. Nanti BUMN, BUMN yang mana saling tuduh.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengakui bahwa pengumuman penghentian kasus kepada publik baru pertama kali dilakukan. Ia beralasan pengumuman tersebut sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas. 'Kami mencoba transparansi, makanya kami sampaikan,' kata dia pada 21 Februari 2020.Pimpinan KPK memutuskan menghentikan penyelidikan terhadap 36 kasus korupsi pada 20 Februari 2020.
Jaman lu kenapa gak dituntaskan bro?..
Umumkan biar pd tau kl perlu kasus nya jg
Berkas sdh dimakan rayap mau dilanjutkan bgmn kah Jgn asal bcr....biar pimpinan yg baru urus tanpa diatur2 WP....
*PERANG SAJA BIAR SEMUA KASUS HUKUM APAPUN CEPAT SELESAI HAHAHA
Setuju pak
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »