"Dari tangan MA kita mendapatkan barang bukti berupa sabu 5,97 gram yang telah dipaketkan dan ganja 0,54 gram," kata Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh Kompol Boby Putra Ramadan Sebayang kepada wartawan, Minggu .Penangkapan buronan kasus narkoba ini berawal dari informasi terkait keberadaan MA yang kerap memakai sabu di rumahnya di Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar. Menurut Boby, MA juga mengajak warga mengkonsumsi sabu sehingga membuat masyarakat resah.
Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya dibekuk di rumahnya ketika sedang bersama dua temannya pada dinihari tadi. "Tersangka MA sedang bersama rekan lainnya, yaitu AHS dan RU. Sementara RU berhasil melarikan diri di kegelapan malam yang sudah menguasai medan," jelasnya.
"Dia mengaku mendapatkan sabu dari YOK dengan cara dibeli senilai Rp 700 ribu. YOK sudah kita tetapkan sebagai DPO," ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Nagan Raya ini.Usai dibekuk diketahui MA merupakan tahanan narkoba yang kabur dari sel Polresta Banda Aceh pada Mei 2019 lalu. Saat itu, ada lima tahanan yang kabur ketika polisi hendak memberikan mereka makan sahur.
"Kini tersangka MA dan temannya kita tahan di Polresta Banda Aceh. Dia kita jerat dengan UU Narkotika dengan ancaman hukuman lima sampai 20 tahun penjara," sebut Boby.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: BBCIndonesia - 🏆 42. / 50 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »