sebelumnya diatur di dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). RUU Omnibus Law Cipta Kerja mencabut sejumlah ketentuan yang menempatkan Majelis Ulama Indonesia sebagai penentu (dalam UU Jaminan Produk Halal), misalkan penentu pemberian sertifikasi auditor yang diatur dalam Pasal 14 pada UU JPH.
Dalam RUU Ciptaker, persoalan sertifikasi auditor itu akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah. Secara khusus, Ketua DPP PKS itu meminta agar tarif pengurusan sertifikat produk halal itu bagi UMKM dibebaskan (gratis) saja.
Mantablah, halal haram bukan urusan mui tapi urusan negara sehingga ada jaminan legal formal, mui tidak punya kompetensi menetapkan halal haram suatu produk, buktinya menetapkan obyeknya saja sudah ngawur, mosok kulkas dijadikan obyek.
Gawat lah.... maen halal aja lg. Padahal dah tau haram, gegara suap aman deh...
Apa ini cara menggaet simPATI masyarakat terutama umat islam, saat RUU Cipta Kerja mengalami banyak penolakan?
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »