BADAN Legislasi DPR belum bisa memastikan tenggat penyelesaian revisi UU No 30/2002 tentang Komisi Pemberatasan Korupsi . Ketua Baleg Supratman Andi Agtas menyebutkan, penuntasan revisi UU KPK sebelum masa sidang DPR berakhir sangat bergantung kepada dinamika pembahasan antara pemerintah dan DPR.
Supratman menyebutkan, pembahasan RUU KPK bisa lebih cepat diselesaikan apabila dinamika politik antara pemerintah dan DPR tidak tinggi. Namun demikian, Supratman mengatakan, hingga saat ini belum ada kesepakatan antara pemerintah dan DPR mengenai kapan waktu pembahasan revisi UU KPK. "Surat presiden sudah turun dan pemerintah sudah siap membahasnya dengan DPR.
Pada kesempatan itu, Supratman menyebutkan, pihaknya saat ini juga tengah membahas 2 revisi UU lain jelang berakhirnya masa bakti anggota DPR periode 2014-2019 yaitu revisi UU MD3 serta UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan .
Ho'oh
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: temponewsroom - 🏆 13. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »