Sepuluh tahun Undang-Undang Desa, belum memberikan perubahan fundamental dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Perintah Inpres No 4/2022 agar desa mempercepat pengurangan kemiskinan ekstrem melalui dana desa tampaknya masih menemui jalan terjal.Dalam pelaksanaan program pembangunan desa dibutuhkan tata kelola pemerintahan yang baik. Desa masih dihadapkan pada beberapa catatan dari sisi perencanaan, penganggaran, kebijakan, dan kelembagaan desa.
Data KPK 2023, pada periode 2015-2022, ada 601 kasus korupsi di desa dengan total tersangka 686 orang. Perlu dipikirkan mekanisme pemilihan kepala desa berkualitas sebelum revisi UU Desa diketok. Masih banyak desa yang belum memiliki pendamping. Di beberapa kasus, satu pendamping berkewajiban mendampingi tiga desa atau lebih sekaligus. Idealnya setiap desa memiliki satu pendamping.). BPD tak memiliki kedudukan apa pun dalam penyelenggaraan pemerintah desa dan seakan berada di bawah kepala desa, padahal fungsi BPD mirip DPRD. Peran BPD perlu dikuatkan agar dapat mengawasi kinerja kepala desa dan perangkatnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »
Sumber: VIVAcoid - 🏆 3. / 90 Baca lebih lajut »
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »