Kapolres Sukabumi Polda Jabar AKBP M Lukman Syarif mengatakan, berdasarkan pemeriksaan penyidik, fakta terungkap dari pelaku predator anak asal Kalapanuggal, Kabupaten Sukabumi, FCR melakukan perbuatan tersebut sejak 2018.
Tersangka FCR, tutur Kapolres Sukabumi, dikenakan Pasal 82 ayat 1 dan 4 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan acaman hukuman maksimal 15 tahun ditambah sepertiga dari ancaman maksimal tadi, dikarenakan korban lebih dari satu orang. "KPAI memberikan apresiasi kepada Kapolres Sukabumi dan jajaran yang telah berhasil mengungkap dan menangani secara baik kasus perbuatan cabul di bawah umur," ujar Marwan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Anak-Anak Belajar Panahan? Ini Manfaatnya |Republika OnlineOlahraga panahan memiliki manfaat untuk anak.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »