Polda Papua Periksa Enam Saksi Kasus Video Mesum |Republika Online

  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 70 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 31%
  • Publisher: 63%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Penyidik melacak jejak digital video tak sesonoh itu disebarkan.

REPUBLIKA.CO.ID, TIMIKA -- Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Papua telah memeriksa enam saksi terkait kasus video mesum seorang tokoh masyarakat yang beredar di media sosial di Timika, Kabupaten Mimika, belum lama ini. Kabid Humas Polda Papua Kombes Polisi AM Kamal yang dihubungi dari Timika, Jumat, mengatakan salah satu di antara para saksi yang sudah diperiksa tersebut yakni EO yang merupakan pejabat teras di lingkungan Pemkab Mimika.

"Hari Kamis penyidik sudah melakukan pemeriksaan EO sebagai saksi, di mana saksi sudah kooperatif memenuhi surat panggilan yang dilayangkan oleh penyidik. Saat ini penyidik Subdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Papua sedang menangani kasus lanjutan dugaan Tindak Pidana Pornografi dan Informasi, Transaksi Elektronik berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/225/IX/2020," kata Kombes Kamal.

Penyidik, kata dia, sudah mendalami jejak digital ke mana saja video mesum tersebut disebarkan. Adapun EO baru bisa memenuhi panggilan penyidik Polda Papua untuk kedua kalinya pada Kamis lantaran mengaku sebelumnya sedang melakukan pemeriksaan kesehatan. Selain EO, saksi lainnya yang sudah diperiksa yaitu admin group Whatsapp tempat video mesum berdurasi 58 detik itu disebarkan. Kombes Kamal menyebut terdapat dua laporan polisi terkait beredarnya video mesum seorang tokoh masyarakat Mimika berinisial MM dengan seorang perempuan berinisial AZHB di salah satu hotel di Kota Timika pada Agustus 2020 lalu.

Pada 18 September lalu penyidik telah melimpahkan berkas tersangka AZHB ke Kejaksaan Tinggi Papua. Atas perbuatannya itu, AZHB dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 Ayat Jo Pasal 27 Ayat UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik .

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Ditreskrimsus Polda Papua periksa enam saksi kasus video mesumPenyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Papua telah memeriksa enam saksi terkait kasus video mesum seorang tokoh masyarakat yang beredar di ...
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »

Polda Metro akan Periksa Kejiwaan Tersangka Kasus Mutilasi |Republika OnlineMeski periksa kejiwaan, tim penyidik tidak menemukan indikasi gangguan kejiwaan.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »

Polda periksa Wakil Ketua DPRD Kota Tegal gelar konser dangdutDirektorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah memeriksa Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo, yang menggelar konser dangdut di lapangan Tegal ...
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »

Warga Papua Demo Desak Presiden Percepat Pemekaran Provinsi Papua Barat DayaRatusan warga Sorong, Papua Barat, melakukan aksi demo damai di halaman Kantor Wali Kota Sorong, Rabu (23/9/2020). Ratusan... Opm sudah selesai belum?
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »

UPDATE Covid-19 di Sulteng, Sultra, Maluku, Malut, Papua, dan Papua Barat 24 September 2020Berikut ini update data kasus Covid-19 untuk provinsi Sulteng, Sultra, Maluku, Malut, Papua, dan Papua Barat.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »

UPDATE Covid-19 di Sulteng, Sultra, Maluku, Malut, Papua, dan Papua Barat 25 September 2020Berikut ini update data kasus Covid-19 untuk provinsi Sulteng, Sultra, Maluku, Malut, Papua, dan Papua Barat.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »