REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan melalui Kedeputian Bidang Penindakan dan Balai Besar/Balai POM/Kantor Badan POM di kabupaten/kota di seluruh Indonesia selama pandemi virus corona SARS-CoV2 terus melakukan operasi penindakan, terutama penjualan obat dan makanan ilegal melalui media dalam jaringan . Hasilnya, penjualan obat dan makanan ilegal lewat dunia maya ini meningkat drastis hampir 100 persen dan nilai penyalahgunaan senilai Rp 46,7 miliar.
Ia mengakui, banyak masyarakat memanfaatkan kondisi pandemi seperti sekarang dengan mempromosikan iklan obat dan makanan ilegal secara berlebihan namun tidak memberikan bukti. Padahal, dia melanjutkan, penjualan obat dan makanan melonjak selama pandemi virus ini. Ini terbukti dari berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik , penjualan secara daring pada April 2020 bahkan melonjak hingga 480 persen.
"Pada 2019, BPOM mengidentifikasi 24.573 tautan penjualan obat dan makanan ilegal. Jumlah ini meningkat hampir 100 persen menjadi 48.058 tautan selama semester I 2020," ujarnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »