REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Sumatra Selatan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada seorang terdakwa pembunuhan berencana. Vonis dibacakan hakim ketua Mangapul Manalu kepada terdakwa Maintariksa pada persidangan telekonferensi, di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Selasa.
Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang Diah Rahmawati yang meminta terdakwa dipidana 14 tahun penjara sesuai dakwaan pertama Pasal 338 KUHP . Namun dalam putusannya majelis hakim menyebut terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 340 KUHP, karena memenuhi seluruh unsur pokok dalam tindak pidana pembunuhan berencana seperti didapat dalam fakta-fakta persidangan.
Akibatnya terdakwa yang merupakan warga Jalan Ki Merogan Kertapati Palembang itu tampak syok saat mendengar vonis majelis hakim. Kendati demikian akhirnya ia menerima vonis tersebut.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »