REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pengadilan Negeri Tangerang disinyalir melakukan eksekusi di lahan yang salah pada Jumat . Eksekusi dilakukan atas dasar putusan perdamaian antara Darmawan dengan N.V Loa & Co atas tanah seluas 45 hektar di Kelurahan Kunciran Jaya dan Cipete Kecamatan Pinang Tangerang. Eksekusi itu patut diduga terdapat kekeliruan yang nyata terkait penunjukan lokasi tanah yang menjadi objek putusan eksekusi.
Sebelumnya, perkara sengketa yang terjadi antara Darmawan dan N.V Loa and Co menimbulkan kerugian kepada warga dan PT Tangerang Matra Real Estate yang tanah miliknya menjadi objek eksekusi dan dipaksa untuk mengosongkan lahan demi melaksanakan putusan tersebut.
Keberatan dilontarkan pula oleh tim kuasa hukum TMRE, dengan menolak eksekusi keputusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 120/PEN.EKS/2020 PN.TNG, dimana objek eksekusi di laksanakan di atas tanah milik TMRE. TMRE adalah pemilik tanah yang sah, memperoleh tanah dari masyarakat berdasarkan izin lokasi no. 593/Kep.001. DPMPTSP/2017, sudah mengajukan keberatan atas eksekusi ini, namun tidak dihiraukan oleh PN Tangerang.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »