Maintariksa, Terdakwa Pembunuhan Berencana Divonis 20 Tahun Penjara

  • 📰 jpnncom
  • ⏱ Reading Time:
  • 21 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 12%
  • Publisher: 59%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Terdakwa kasus pembunuhan berencana, Maintariksa, 32, divonis 20 tahun penjara dalam persidangan virtual di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Sumatera Selatan, Selasa. Pembunuhanberencana

jpnn.com, PALEMBANG - Terdakwa kasus pembunuhan berencana, Maintariksa, 32, divonis 20 tahun penjara dalam persidangan virtual di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Sumatera Selatan, Selasa. "Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata hakim ketua Mangapul Manalu saat membacakan vonis.

Baca Juga: Namun dalam putusannya majelis hakim menyebut terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 340 KUHP, karena memenuhi seluruh unsur pokok dalam tindak pidana pembunuhan berencana seperti didapat dalam fakta-fakta persidangan. Selain itu, riwayat terdakwa yang sudah dua kali menjalani masa hukuman menjadi pemberat vonis dan majelis hakim tidak memberikan hal-hal keringanan untuk terdakwa.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 25. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Jurnalis Aljazair Divonis 3 Tahun Penjara Karena Laporan soal ProtesPengadilan di Aljazair Senin (10/8) menghukum jurnalis Khaled Drareni dengan vonis tiga tahun penjara setelah menyatakannya bersalah memicu demonstrasi tak berizin dan membahayakan persatuan nasional. Drareni melaporkan mengenai banyak protes pro-demokrasi yang terjadi di negara itu dalam dua...
Sumber: voaindonesia - 🏆 15. / 63 Baca lebih lajut »

Eks Kepala LP Sukamiskin akan Disidang di BandungDalam perkara sebelumnya yang juga berkaitan dengan suap fasilitas di LP Sukamiskin, Wahid Husein divonis delapan tahun penjara.
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »

Pelaku Streaming Ilegal Dihukum 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 750 JutaMajelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun kepada dua terdakwa pelaku streaming ilegal siaran langsung sepakbola.
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »

2 Tentara Bayaran AS Serbu Venezuela Divonis 20 Tahun BuiPengadilan Venezuela memvonis 20 tahun penjara dua mantan anggota pasukan khusus AS, Luke Denman and Airan Berry, karena terbukti menyusup.
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »

Divonis 3 Bulan Penjara, Pemred Banjarhits: Ini Lonceng Kematian Kebebasan PersPemred Banjarhits, Diananta Putra Sumedi divonis bersalah dan dijatuhi dijatuhi hukuman 3 bulan 15 hari penjara bisa jadi preseden buruk bagi pers
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »

Koboi Jalanan, Anggota LSM Keroyok DokterAnggota LSM GMBI pelaku pengeroyokan terhadap dokter terancam hukuman delapan tahun penjara. pengeroyokan
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »