TEMPO.CO, Jakarta - Pemimpin Redaksi Banjarhits, Diananta Putra Sumedi divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Kotabaru, Banjarmasin dalam sidang yang digelar Senin, 10 Agustus 2020. Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 3 bulan 15 hari oleh hakim. Ia menilai vonis ini adalah kematian bagi kemerdekaan pers.'Saya tentu sangat kecewa dengan vonis hakim.
Namun, penyidik Polda Kalimantan Selatan tetap meneruskan penyidikan kasus ini, hingga kini prosesnya telah mencapai persidangan.Jaksa menganggap Diananta melanggar Pasal 28 UU ITE. Pasal itu berbunyi: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan . Jaksa menuntut Diananta dengan hukuman 6 tahun penjara.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »