TEMPO.CO, Jakarta-Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan mengakui bersalah menerima suap pergantian antar-waktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan gratifikasi. Dia berujar menerima Sin$ 15 ribu dari pengurusan PAW dan gratifikasi Rp 500 juta terkait seleksi anggota KPUD Papua.'Dengan penuh kesadaran, saya mengakui bersalah telah menerima uang,' kata Wahyu saat membacakan pleidoi melalui telekonferensi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 10 Agustus 2020.
Sebab, uang itu masih disimpan Agustiani Tio Fredelina, orang yang didakwa menjadi perantara suap untuk Wahyu.Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Wahyu 8 tahun penjara dalam kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR. Wahyu dihukum membayar denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut hukuman tambahan agar hak politik Wahyu dicabut selama 4 tahun setelah menjalani pidana pokok.Jaksa menuturkan Wahyu terbukti menerima suap Rp 600 juta dari kader PDIP Saeful Bahri.
Si harun kemana?
Trus? JC nya jadi ga
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »