Direktur Indonesia Political Review , Ujang Komarudin mengaku tidak kaget dengan kesepakatan yang dicapai antara DPR dan pemerintah soal 10 Pimpinan MPR. Foto/SINDOphoto- Badan Legislasi DPR dan Menteri Dalam Negeri telah selesai membahas revisi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD dalam kurun waktu kurang dari dua jam.
Dengan selesainya revisi itu, maka disepakati pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat periode 2019-2024 menjadi 10 orang yakni 1 orang ketua dan 9 orang wakil ketua di mana mengamanatkan adanya utusan fraksi dan DPD dalam komposisi MPR. Direktur Indonesia Political Review , Ujang Komarudin mengaku tidak kaget dengan kesepakatan yang dicapai antara DPR dan Pemerintah."Sudah bisa dibaca dan diduga, pada akhirnya elite politik hanya bagi-bagi kekuasaan," ujar Ujang saat dihubungi
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »