- Walau hanya membahas selama dua jam saja, Badan Legislasi DPR dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sepakat merevisi Undang-Undang Nomor 2/2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD .
Kemudian, lanjut Totok, meng hapus ketentuan pasal 427C tentang mekanisme pe - milihan pimpinan MPR dan ke - ten tuan jumlah pimpinan MPR, yakni 1 ketua dan 4 wakil ketua. ”Karena sudah diatur da - lam pasal 15,” kata Totok, memaparkan hasil Rapat Panja RUU MD3 di Ruang Rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, kemarin.
Totok menanyakan persetujuan kepada seluruh fraksi dan pe merintah, dan mereka semua menyatakan persetujuannya. Masing-masing fraksi menyampaikan pandangannya secara tertulis kepada pimpinan Baleg DPR, kecuali NasDem yang akan menyampaikan pandangannya dalam rapat Paripurna DPR. Kemudian, pimpinan Baleg DPR, pimpinan Panja DPR, Mendagri, dan anggota Panja lainnya maju ke depan untuk me nandatangani pengesahan tingkat I atas revisi ketiga UU MD3. Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia mengkritisi pengesahan revisi UU 2/2018 tentang penambahan pimpinan MPR menjadi 10.
”Terlalu banyak lembaga negara yang dibentuk hanya untuk mengirimkan anggaran. DPD dan MPR ini salah duanya,” tandasnya. Pemborosan juga terlihat pada tidak efektifnya roda ke pemimpinan MPR dengan 10 orang di dalamnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »