PEMERINTAH bersama 10 fraksi di DPR menyetujui rancangan revisi UU No 2/2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD . Salah satu pasal krusial yang direvisi ialah jumlah pimpinan MPR bertambah dari saat ini berjumlah 8 pimpinan menjadi 10 pimpinan. Demikian hasil rapat Panja UU MD3 antara pemerintah dan DPR di Jakarta, kemarin.
Saat mewakili pemerintah, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengungkapkan revisi UU MD3 menjadi skala prioritas yang harus diselesaikan sebelum masa bakti anggota DPR periode 2014-2019 berakhir. "UU MD3 ini ditunggu oleh pimpinan MPR dan pimpinan DPD, yakni 1 Oktober sudah ada pelantikan pergantian anggota DPR, anggota DPD, dan penetapan anggota MPR yang merupakan anggota DPR dan DPD," tutur Tjahjo.
"Alasan pemerintah jelas bahwa penambahan dua pimpinan itu semata-mata ingin menunjukkan bahwa MPR itu lembaga permusyawaratan. Dengan adanya setiap perwakilan dari 9 partai dan DPD yang hasil Pemilu 2019 di MPR diharapkan mampu mengefektifkan setiap proses pengambilan kebijakan politik ketatanegaraan di MPR," tuturnya.Tjahjo juga menjelaskan bahwa terdapat perubahan redaksional dari rancangan revisi UU MD3 yang ada sebelumnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »