akan dilakukan di masa sidang II DPR RI tahun 2020-2021."Ya nanti dalam masa sidang kedua tahun 2020-2021," ujarnya.
Dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang dituliskan TNI memiliki peran dalam pemberantasan aksi terorisme. Peran tersebut tertuang dalam Pasal 43I. TNI sebagai lembaga negara berperan untuk mengatasi aksi terorisme sebagai bagian dari operasi militer."Tugas Tentara Nasional Indonesia dalam mengatasi aksi Terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang," tulis ayat pertama di Pasal 43I.terus berlanjut di parlemen. Anggota Komisi I DPR RI F-Golkar Dave Laksono menyebut akan ada rapat gabungan membahas pelibatan TNI dalam memberantas terorisme.
"Jadi paling rapat gabungan antara pimpinan Komisi I dan III serta pimpinan DPR RI," kata Dave kepada wartawan, Senin . Rapat gabungan rencananya akan digelar dalam masa Sidang II DPR RI. Masa sidang dimulai pada 9 November 2020.. Dave berharap posisi TNI menangani aksis terorisme sesuai undang-undang .Baca juga:
Jangan terorisme saja di berantas,narkoba paling penting di berantas
Pak tukeran yu Hayang gawe make ac Bapak menerkeun motor Yu Arek moal Moal
Terorisme apa bos? G jls definisi nya?
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »