REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keterlibatan TNI dalam penanggulangan terorisme semestinya diatur berdasarkan level ancaman, bukan peristiwa-peristiwa tertentu seperti yang kini ada pada draft Peraturan Presiden Pelibatan TNI dalam Penanggulangan Terorisme. Itulah hal yang sebetulnya ingin diperjelas berdasarkan semangat ketika membahas Undang-Undang Nomor 5/2018 di DPR.
Baca Juga " berbasis pada penegakkan hukum dengan merujuk pada integrated criminal justice system kita. Jadi basisnya penegakan hukum. bukan pendekatan yang bersifat militer, bukan pula pendekatan yang condong berbasis pada keamaman nasional," katanya. "Kita lihat dalam draft Perpres yang ada, basisnya lebih mengedepankan pada peristiwa tertentu dari terorisme. Ini yang tentu kami harus bahas, kritisi, secara proporsional," jelasnya.
Arsul menjelaskan, itu perlu dilakukan karena melihat politik hukum yang diletakkan di dalam UU Nomor 5/2018. Di UU tersebut, posisi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme diperkuat basis eksistensinya dari yang sebelumnya hanya diatur lewat Perpres.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »