juga melawan konstitusi yang telah dijelaskan pada UUD 1945 Pasal 28 B. Dalam pasal 28 B Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
“Dengan perkawinan beda agama maka terjadi pertentangan logika hukum, karena selain beda agama juga berbeda kepercayaan yang dianut oleh calon pasangan suami istri yang dalam kasus ini harus ditolak atau dibatalkan," kata Amirsyah.Pernikahan beda agama di Surabaya ternyata dapat disahkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Ketua Majelis Hakim memerintahkan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat agar mencatat perkawinan tersebut.dengan hakim Imam Supriyadi.
"Mengabulkan Permohonan Para Pemohon; Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk melangsungkan perkawinan beda agama di hadapan Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Surabaya," demikian bunyi putusan yang terpampang dalam sistim informasi penelusuran perkara Pengadilan Surabaya Senin .
Dalam penetapan itu hakim juga memerintahkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Surabaya untuk melakukan pencatatan perkawinan beda agama Para Pemohon tersebut ke dalam Register Pencatatan Perkawinan yang digunakan untuk itu dan segera menerbitkan Akta Perkawinan. Humas PN Surabaya Suparno mengatakan, pertimbangan hakim mengabulkan permohonan pernikahan beda agama tersebut adalah untuk menghindari praktik kumpul kebo serta memberikan kejelasan status pada pasangan itu.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: wow_keren - 🏆 5. / 80 Baca lebih lajut »
Sumber: suaradotcom - 🏆 28. / 53 Baca lebih lajut »
Article headlineGELORA.CO - Sekjen MUI, Amirsyah Tambunan meminta kepada Pengadilan Negeri Surabaya untuk membatalkan pernikahan beda agama pada senin 20 J... Bukti bahwa ada hakim yang tidak patuh pada perundang-undangan dalam negara Indonesia Sudah jelas di atur dlm UDD msh juga di tabrak, Pengadikan Macam apa.? perkawinan di wkwk land zaman old : - agama sama - kelamin beda zaman now : - agama beda - kelamin sama
Sumber: geloraco - 🏆 34. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: VIVAcoid - 🏆 3. / 90 Baca lebih lajut »