REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat dikagetkan dengan vonis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang disebut pertama kalinya dalam sejarah mengizinkan nikah beda agama. Kasus itu bermula ketika pemohon RA dan EDS mengajukan gugatan ke PN Surabaya. Pemohon mendaftarkan perkara nomor 916/Pdt.P/2022/PN Sby pada Rabu, 13 April 2022.
Setelah melalui persidangan di Ruang Kartika 1 PN Surabaya, hakim tunggal Imam Supriyadi dibantu panitera pengganti Fitri Indriaty mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Hakim juga memberikan izin kepada para pemohon yang berbeda agama untuk melangsungkan pernikahan berbeda agama di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya.
Salah satu pertimbangan hakim Imam adalah dari fakta yuridis yang terungkap dipersidangan, para pemohon telah bersepakat dan telah mendapat persetujuan dan izin dari kedua orang tuanya bahwa proses perkawinan dihadapan pejabat kantor Dinas Dukcapil Kota Surabaya, dan selanjutnya mereka telah sepakat untuk membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ke-Tuhanan Yang Maha Esa.
Nikah beda agama memang bukan urusan agama lagi.. itu urusan mereka.. dalam agama ada aturan tersendiri..
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: wow_keren - 🏆 5. / 80 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Putusan Uji Materi UU MK Bakal Menguji Kenegarawanan Hakim KonstitusiMK akan memutus empat perkara pengujian formil dan materiil UU MK pada Senin (20/6/2022) esok. Putusan ini akan menguji kenegarawanan sembilan hakim konstitusi dalam memutus perkara yang menguntungkan mereka. Polhuk AdadiKompas
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »