REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada Senin sore di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dalam nota pembelaannya, kedua terdakwa menyayangkan tuntutan satu tahun pidana terhadap kedua terdakwa tidak mempertimbangkan fakta persidangan.
Perbuatan terdakwa diyakini bukan suruhan dari atasan di lingkungan Polri. Karena perbuatan penyiraman terdakwa dilakukan karena motif pribadi."Penyiraman dilakukan karena motif pribadi, tidak ada hubungan perintah atasan," ujar Kuasa Hukum. "Kedua kami meminta agar embebaskan terdakwa dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskan rendah dari tuntutan," ucap Tim Kuasa Hukum.
Harus nya bebas aja sekalian. Biar makin kacau ini negara mukidi
Cuma di tuntut segitu, hanya akan membuat gaduh RANAH HUKUM saja.. Lebih baik di ANUGERAHI BINTANG JASA saja. Efeknya sama ,cuma BADUT POLITIK
Sandiwara mu bau comberan pa , baunya sdh tercium ke mana2 ,,, 🤥🤥🤥
Akui aja sp yg suruh, jd msuk penjara jg ada kawan ya
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: temponewsroom - 🏆 13. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Bintang Emon diserang di Twitter usai bahas penyerang Novel BaswedanBintang Emon dituduh memakai narkoba setelah mengunggah video berisi komentar dia mengenai tuntutan kepada pelaku penyiram air keras Novel Baswedan. bintangemon NovelBaswedan
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »