REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada mengungkapkan sejumlah kejanggalan terkait tuntutan hukum pelaku penyiraman terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan. Tuntutan ringan terhadap terdakwa dinilai dapat berdampak buruk pada upaya pemberantasan korupsi.
"Terdakwa telah memenuhi tiga unsur di atas, terbukti dengan adanya pengintaian dan air keras yang telah dipersiapkan oleh terdakwa sebelum melakukan penyiraman," katanya. Dia mengungkapkan, terdakwa dalam memberikan keterangannya tidak disumpah sehingga memiliki hak ingkar. Lanjutnya, jaksa juga mengabaikan adanya barang bukti semisal air keras, rekaman CCTV dan saksi kunci yang pernah diperiksa oleh tim pencari fakta maupun Komnas HAM.
Dia menjelaskan, dugaan adanya aktor intelektual di belakang kasus ini muncul mengingat rekam jejak Novel sebagai penyidik KPK yang menangani kasus-kasus besar. Lanjutnya, berdasarkan temuan tim pencari fakta setidaknya terdapat enam kasus yang dinilai berpotensi menimbulkan balas dendam terhadap Novel.Agung mengatakan, harapan terakhir untuk memperoleh keadilan dalam kasus ini sepenuhnya terletak pada palu majelis hakim.
Pakai logika anak SD aja ..jelas2 di sengaja !! Banyak yg lupa ..pelakunya aparat ,teriak novel penghianat.siapa yg dihianati? Kok aparat,bukan org bayaran ?
Pernahkah Uceng mengkritisi concern IPW ? Walet
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »